Disnaker Bandar Lampung Mediasi Tujuh Kasus PHK, Enam Selesai, Satu Masih Berproses
Bandar Lampung – Sejak Januari 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung telah menerima tujuh aduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari total aduan tersebut, enam kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara satu kasus masih dalam proses penyelesaian.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan guna mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
“Tugas kami hanya melakukan mediasi, mempertemukan kedua belah pihak agar tercapai kesepakatan. Hingga saat ini, enam pekerja telah sepakat dengan hasil mediasi, yang kemudian dituangkan dalam perjanjian bersama,” ujar Hardiansyah pada Jumat (7/3/2025).
Ia menambahkan bahwa proses mediasi dilakukan dalam tiga tahap. Jika tidak ditemukan titik temu, maka kasus dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Saat ini masih ada satu kasus yang dalam proses mediasi. Jika tidak ada kesepakatan, maka kasus ini akan diteruskan ke PHI agar dapat diselesaikan secara hukum,” tambahnya.
Hardiansyah juga menyoroti bahwa alasan utama PHK yang dilaporkan ke Disnaker adalah efisiensi perusahaan. Ia mengingatkan bahwa perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika perusahaan melakukan efisiensi atau bahkan tutup, hak pekerja tetap harus dipenuhi. Hal ini penting agar tidak terjadi perselisihan yang berkepanjangan,” tegasnya.
Ia mengimbau agar perusahaan yang berencana melakukan PHK melaporkan hal tersebut ke Disnaker lebih awal, sehingga pemerintah dapat memastikan bahwa prosesnya dilakukan sesuai prosedur. Jika pekerja merasa haknya tidak dipenuhi, mereka dapat mengadukan hal tersebut ke Disnaker untuk mendapatkan pendampingan.
“Harapan kami adalah perusahaan dan pekerja dapat menyelesaikan permasalahan secara baik-baik melalui mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, kami siap mendukung pekerja untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum,” tutup Hardiansyah.(Ridho)





