Bandar Lampung – Dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung mulai memantik perhatian publik. Kasus ini menyeret kerugian para rekanan proyek yang ditaksir mencapai sekitar Rp8 miliar.
Namun hingga kini, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah belum memberikan tanggapan resmi terkait mencuatnya kasus tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat belum mendapatkan respons.
Kasus ini mencuat setelah seorang rekanan bernama Yulian Suhaimi melaporkan oknum ASN berinisial RHY ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1152/VIII/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Dalam laporannya, Yulian mengaku mengalami kerugian sekitar Rp756 juta setelah dijanjikan keuntungan dari kerja sama proyek di lingkungan Dinas BMBK Provinsi Lampung.
Menurut Yulian, peristiwa bermula pada April 2024 ketika RHY mendatanginya dan menawarkan kerja sama proyek di bidang Bina Marga dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Dalam tawaran tersebut, korban dijanjikan keuntungan sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Karena telah lama mengenal terlapor, Yulian mengaku percaya dan kemudian memberikan modal secara bertahap melalui beberapa kali transfer. Namun hingga kini proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Modal yang saya berikan belum kembali sampai sekarang. Keuntungan yang dijanjikan juga tidak pernah ada,” kata Yulian.
Ia juga menyebutkan bahwa terlapor sempat membuat surat pernyataan bermaterai untuk mengembalikan dana korban dalam waktu dua minggu. Namun setelah surat tersebut dibuat, komunikasi dengan yang bersangkutan justru terputus.
Berdasarkan penelusuran, Yulian bukan satu-satunya korban. Sejumlah pihak lain disebut mengalami kejadian serupa dengan nilai kerugian yang bervariasi. Jika diakumulasikan, total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui instansi terkait melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Sementara itu, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terlapor maupun pihak kepolisian guna mengetahui perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.(Wanda)






