Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menegaskan bahwa kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan.

“Ada beberapa wilayah yang memang tidak diperbolehkan untuk dijadikan perumahan atau bangunan lainnya,” ujar Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Sabtu (8/3/2025).

Yusnadi menjelaskan bahwa di Kecamatan Rajabasa, terdapat area persawahan yang masuk dalam kategori LP2B, sehingga dilarang untuk dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman atau bangunan lain. Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan pangan serta mencegah dampak lingkungan seperti banjir dan berkurangnya daerah resapan air.

Untuk tahun 2025, ia mengungkapkan bahwa baru satu atau dua investor yang berencana membangun perumahan di wilayah Kemiling dan Labuhan Ratu.

Baca Juga  Tim Minisoccer PWI Lampung Bidik Final

“Wilayah tersebut aman untuk pengembangan perumahan. Namun, kami tetap akan melakukan pengawasan, termasuk pada perencanaan tata letak (site plan), guna memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan banjir,” jelasnya.

Selain itu, Yusnadi menegaskan bahwa pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebesar 35 hingga 38 persen dari total lahan.

“Setiap perumahan yang sudah memiliki site plan harus memenuhi ketentuan, termasuk penyediaan jalan, tempat ibadah, pemakaman, serta ruang terbuka hijau,” tutupnya.

Pemkot Bandar Lampung berkomitmen untuk menjaga keseimbangan lingkungan dengan memastikan pembangunan di wilayah yang tepat dan sesuai regulasi.(**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan