Banten – Polda Banten menangkap pria berinisial MA alias Sae alias Mahesa pada Sabtu dini hari (12 Juli 2025) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik KH. Matin Syarqowi, pimpinan Pondok Pesantren Al Fatoniyah Banten.

MA diduga menulis unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan sang kiai. Salah satu tulisannya berbunyi:

“Netizen khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…”

Unggahan itu dianggap ajakan kebencian terhadap KH. Matin Syarqowi.

Selain kasus itu, MA juga dilaporkan Pengurus DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas dugaan ancaman terhadap wartawan. Sekretaris Umum RJN, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, melaporkan Mahesa yang diduga mengancam akan “menghantam wartawan dengan kamera” pada 10 Mei 2025.

Baca Juga  Badan Pangan Nasional Awasi Pangan di Lampung Jelang Idul Fitri 1447 H

Menanggapi penangkapan tersebut, Yuhadi—murid KH. Matin Syarqowi sekaligus anggota DPRD Bandarlampung—menyatakan dukungan penuh pada proses hukum.

“Saya sebagai murid wajib menjaga marwah kehormatan serta harga diri guru saya. Ini kejahatan absolut,” tegas Yuhadi.

“Pihak korban, dalam hal ini guru sekaligus orang tua saya, yang melapor ke polisi. Karena dilakukan di media sosial, deliknya masuk pelanggaran UU ITE,” jelasnya.(**)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan