Bandar Lampung – Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung terkait dugaan pelanggaran etik berupa pengempisan empat ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL).
Peristiwa tersebut disebut terjadi di area parkir Gedung DPRD Lampung pada 19 Januari 2026.
Andy menjalani pemeriksaan di ruang BK mulai pukul 13.00 hingga sekitar 14.30 WIB. Usai dimintai keterangan, ia langsung menuju ruang Komisi III DPRD Lampung.
Saat dicegat wartawan untuk dimintai klarifikasi, Andy tidak memberikan penjelasan substantif. Ia hanya tersenyum dan meminta awak media menanyakan langsung kepada BK.
“Tanya saja sama teman-teman BK ya,” ujarnya singkat.
Ketika kembali ditanya mengenai substansi pemeriksaan, Andy tak menjawab dan justru melempar pertanyaan ringan kepada wartawan.
“Sudah makan belum kalian,” katanya sebelum memasuki ruang Komisi III, Senin (9/2/2026).
Fraksi Serahkan ke BK
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Badan Kehormatan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada BK. Fraksi tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan,” ujar Lesty, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, fraksi akan menghormati apapun keputusan BK, baik berupa sanksi ringan seperti teguran maupun sanksi berat hingga pergantian antarwaktu (PAW) apabila terbukti melanggar kode etik.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan di BK masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi terkait dugaan tersebut.(wil)

Baca Juga  Sekretariat DPRD Sosialisasikan Kamus Pokir RKPD 2027

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan