JAKARTA – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memperjuangkan nasib petani dan pengusaha singkong ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Dalam RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Gubernur Mirza secara tegas menyuarakan aspirasi petani dan pengusaha singkong di Lampung yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut. Ia menekankan pentingnya dukungan DPR RI untuk menetapkan kebijakan yang berpihak pada petani dan pelaku usaha singkong, sekaligus menjadikan singkong sebagai komoditas pangan strategis nasional.

“Saya datang kepada Baleg DPR RI membawa teman-teman untuk memperjuangkan nasib petani singkong dan pengusaha singkong,” tegasnya.

Gubernur Mirza mengungkapkan, Lampung menyumbang 51 persen dari total produksi singkong nasional dengan volume mencapai 7,9 juta ton. Singkong menjadi salah satu komoditas utama Lampung selain padi dan jagung. Dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung sebesar Rp483 triliun, sekitar Rp50 triliun berasal dari singkong dan produk turunannya.

Baca Juga  Bersama PKBI Lampung, LPKA Kelas II Bandar Lampung Sukses Gelar Perayaan Hari Anak Nasional 2025

Dalam upaya melindungi petani, Gubernur Mirza telah menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga sementara ubi kayu (singkong) di wilayah Lampung. Instruksi tersebut menetapkan harga pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mengukur kadar pati.

Namun, ia mengakui kebijakan ini hanya berlaku di Lampung dan belum ada aturan nasional yang mengatur harga maupun tata niaga singkong. Hal ini membuat petani tetap berada dalam posisi rentan.

“Petani senang, tapi pengusaha mengeluh karena harga ini membuat bisnis mereka tidak kompetitif,” jelasnya.

Dampak lainnya, sejumlah pelaku industri memilih menutup pabrik. Akibatnya, saat panen raya, petani kesulitan menjual hasil panen dan harga singkong kembali anjlok.

Baca Juga  PWI Pusat Minta Pleno DKP Lampung Digelar

Gubernur berharap DPR RI dapat mengakomodasi aspirasi ini melalui regulasi yang lebih berpihak kepada petani sekaligus menjaga keberlangsungan industri pengolahan singkong di Indonesia.(Rls)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan