KOTABUMI – Pengacara Amelia Apriani, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengingatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara (Lampura) agar profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan kliennya.

Ridho Juansyah, S.H., selaku kuasa hukum, menilai ada indikasi penyidik akan menerapkan pasal KDRT ringan kepada pelaku, Supli alias Alex. Padahal, kata dia, korban mengalami luka serius yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Korban mengalami lebam dan memar di wajah dan leher, bibir bengkak, luka di kedua tangan, serta trauma berkepanjangan dan sering pusing akibat pukulan pelaku. Jika pasal yang dikenakan hanya KDRT ringan, itu berarti penyidik mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada,” ujar Ridho, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga  Masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa Gelar Aksi Tebang Pohon Karet PT HIM

Ia menjelaskan, kejadian ini bukan yang pertama dialami Amelia. Tim pengacara bahkan sudah menyerahkan bukti video ancaman kekerasan dari pelaku dan foto-foto luka korban kepada penyidik.

Ridho menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum jika penyidik tetap memaksakan pasal KDRT ringan. Ia juga mendesak penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku, mengingat sudah ada lebih dari dua alat bukti.

Amelia melaporkan suaminya atas dugaan KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora Talang Intim, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura. Menurut Amelia, peristiwa itu terjadi di rumah Supli setelah perdebatan terkait penjemuran kopi. “Tanpa basa-basi, dia memukul mata kiri saya tiga kali, hidung satu kali, dan mulut satu kali,” ungkap Amelia.(**)

Baca Juga  Ditanya Soal Bantuan Rp 500 Ribu, Wartawan Malah Dapat Intimidasi Kades Sabah Balau dan Oknum Supplier BNPT 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan