Bandar Lampung – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Handitiya Narapati SZP, menyatakan dukungannya terhadap langkah Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) dalam mempertahankan hak atas lahan milik mereka. Handitiya, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Lampung, menegaskan pihaknya prihatin dengan upaya pengambilalihan yang merugikan yayasan.
Diketahui, YBIL telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk mengajukan pembatalan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor registrasi 656 PK/Pdt/2023. Sengketa ini berkaitan dengan lahan yang berlokasi di Jalan Pemancar Lama TVRI Lampung, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, yang secara sah dimiliki YBIL.
Handitiya menyayangkan langkah PT Bumi Persada Langgeng yang berencana mengeksekusi lahan tersebut. Ia menilai tindakan itu merugikan pihak yayasan.
“Saya, sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, mendukung penuh Yayasan Bhakti IMI Lampung karena mereka dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Handitiya Narapati SZP, Kamis (15/5/2025).
Ia berharap sengketa ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil antara YBIL dan PT Bumi Persada Langgeng, serta menekankan pentingnya mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.(**)






