Table of contents: [Hide] [Show]

BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022. Penyidik menyegel rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rabu (10/12/2025), terkait pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan atas kasus proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang telah menjerat Dendi bersama empat tersangka lainnya. Kelimanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Way Huwi, Bandar Lampung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya kegiatan penyidik di kediaman mantan kepala daerah tersebut.
“Tim di lapangan memasang plang penyitaan,” ujar Armen singkat melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Semua Pihak Redam Konflik Terkait Bansos di Lampung Tengah

Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran. Namun hingga kini, penyidik belum merinci secara terbuka barang bukti apa saja yang diamankan dari rumah tersangka.

Belum dipublikasikannya detail barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan strategi pembuktian penyidik dalam mengembangkan perkara ke arah dugaan pencucian uang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik tengah menelusuri aliran dana proyek yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Meski demikian, Kejati Lampung menegaskan proses hukum masih terus berjalan. “Masih berproses,” kata Armen saat dimintai perkembangan terbaru perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta Syahri, Saril, dan Adal selaku pihak kontraktor. Penahanan para tersangka telah diperpanjang hingga 25 Desember 2025.(Red)

Baca Juga  Gubernur Lampung Tinjau Produksi POC di Tulang Bawang, Tekankan Kemandirian Petani

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan