Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa sistem zonasi atau domisili bukan lagi menjadi faktor utama dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Menurut Andika, sistem zonasi awalnya dirancang untuk mendekatkan siswa dengan sekolah terdekat dari tempat tinggal. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini masih menimbulkan persoalan karena keterbatasan daya tampung sekolah serta tingginya persaingan berdasarkan nilai akademik.
“Sekarang ada kuota zonasi, tapi tidak bisa menampung semua siswa meskipun rumahnya dekat dengan sekolah. Masyarakat perlu memahami bahwa ada faktor nilai akademik yang juga dipertimbangkan,” ujar Andika dalam pernyataan.
Ia menegaskan, pendaftaran PPDB yang dilakukan secara daring menuntut transparansi dan keterbukaan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak serta-merta menyalahkan pihak sekolah jika anak mereka tidak diterima.
“Kadang masyarakat merasa anaknya layak masuk ke sekolah tertentu hanya karena jaraknya dekat. Padahal, kuota terbatas dan nilai akademik juga jadi pertimbangan utama,” jelasnya.
Andika juga menyoroti masih adanya ketimpangan akses pendidikan, terutama di daerah yang minim sekolah negeri berkualitas. Kondisi ini membuat banyak orang tua akhirnya memilih sekolah swasta dengan biaya yang relatif lebih mahal.
“Kami paham, ada daerah yang minim sekolah negeri yang bagus, sehingga masyarakat cenderung memilih sekolah swasta. Kami dorong pemerintah daerah agar lebih serius memperhatikan pemerataan pendidikan,” tambahnya.
Lebih jauh, Andika menyinggung program pemerintah pusat dalam meningkatkan akses pendidikan. Salah satunya adalah program Sekolah Rakyat yang diusung Presiden Prabowo Subianto sebagai solusi jangka panjang bagi warga kurang mampu.
“Program Sekolah Rakyat dari Presiden Prabowo bisa menjadi solusi jangka panjang. Tujuannya agar warga kurang mampu tetap bisa memperoleh pendidikan yang layak,” pungkasnya.(Rdo)





