Table of contents: [Hide] [Show]

Lampung Selatan – Polemik terkait lahan hak guna usaha (HGU) milik Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung kembali mencuat. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menegaskan bahwa rencana ukur ulang lahan seluas 84.523,919 hektare milik perusahaan tersebut tidak bisa ditawar lagi.

Isu ini sebelumnya mengemuka setelah Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas langkah pengukuran ulang lahan HGU yang dikuasai perusahaan besar. Hal itu kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi Pemprov Lampung dengan Forkopimda pada Rabu (16/7/2025) di Hotel Akar, di mana Kepala Kanwil BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala menyebutkan bahwa pengukuran ulang tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa adanya permohonan atau persetujuan dari pemegang hak.

Baca Juga  Gubernur Lampung dan Mendikdasmen Resmikan Sekolah Islam Modern Eibos di Lampung Selatan

Menanggapi hal tersebut, Wahrul menyatakan keheranannya terhadap pihak-pihak yang menolak agenda ukur ulang. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan keadilan bagi rakyatnya.
“Saya membaca di media tentang beberapa pihak yang menolak ukur ulang dengan alasan investasi dan kepastian hukum. Itu tidak tepat. Negara kita ini tidak main-main,” kata politisi Fraksi Gerindra itu, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, membandingkan SGC dengan kasus kegagalan tambak udang Dipasena adalah hal yang keliru. “Jangan menganalogikan persoalan yang berbeda. SGC dan Dipasena itu tidak bisa disamakan,” tegasnya.

Wahrul juga mengingatkan bahwa investasi tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan kewajiban pengusaha, termasuk terkait pajak dan konflik lahan. Ia menilai ukur ulang justru menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kenyamanan bagi para investor.
“Jangan sampai pemerintah dianggap lemah di hadapan pengusaha. Dengan ukur ulang ini, negara hadir untuk memastikan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

Baca Juga  Pemdes Pekurun Sabet Juara Umum Kebersihan Desa se-Kecamatan Abung Pekurun

Ia pun mendorong seluruh pihak, termasuk Kejaksaan Agung, DPR RI, Kementerian ATR/BPN, hingga organisasi masyarakat sipil, untuk mendukung langkah pengukuran ulang.
“Kita harus buktikan bahwa pemerintah berdiri untuk rakyat. Jangan sampai langkah ini diasumsikan hanya sebagai gerakan politik,” pungkasnya.(Rdo)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan