Bandar Lampung– Penunjukan Saipul, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung menuai sorotan tajam. DPRD Provinsi Lampung menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar aturan kepegawaian yang berlaku serta menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan berbasis sistem merit.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan yang dinilai terburu-buru itu. Ia menilai, Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya lebih hati-hati dalam menunjuk pejabat, apalagi untuk posisi strategis di lingkungan birokrasi.
“Kami menyayangkan kebijakan ini. Pemprov seharusnya taat terhadap regulasi yang berlaku. Banyak pejabat di lingkungan provinsi yang bisa ditunjuk tanpa menimbulkan kontroversi,” tegas Garinca, Rabu (17/7/2025).
Garinca memastikan pihaknya segera menjadwalkan rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung untuk meminta klarifikasi resmi terkait mekanisme penunjukan tersebut. Ia menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelanggaran administratif yang berpotensi melemahkan prinsip meritokrasi.
Respon Pemprov dan Saipul
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, turut merespons polemik ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pertemuan internal bersama BKD guna membahas dasar hukum penunjukan Saipul.
“Saya akan diskusikan persoalan ini lebih lanjut dengan BKD,” ucap Marindo singkat.
Sementara itu, Saipul sendiri enggan berkomentar panjang mengenai penunjukannya. Ia meminta agar pertanyaan seputar prosedur administrasi disampaikan langsung kepada BKD.
“Ke BKD saja, ya, Mas,” ujarnya singkat.
Diduga Cacat Administratif
Penunjukan Saipul diduga menyalahi ketentuan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022, yang menegaskan bahwa jabatan Plt hanya dapat diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang sudah aktif di instansi terkait.
Faktanya, Saipul belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kondisi ini menimbulkan keraguan atas keabsahan administratif penunjukannya.
Seorang pakar tata kelola pemerintahan yang enggan disebut namanya menilai, penunjukan lintas instansi dari kabupaten ke provinsi tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada prosedur penting yang harus ditempuh, antara lain persetujuan gubernur, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tanpa prosedur yang sah, jabatan Plt bisa dianggap cacat hukum dan berpotensi maladministratif. Ini berisiko terhadap keabsahan kebijakan dan dokumen yang ditandatangani oleh Plt tersebut,” tegasnya.
Selain itu, regulasi juga membatasi masa jabatan Plt maksimal tiga bulan, yang hanya bisa diperpanjang sekali dengan syarat tertentu, berdasarkan kebutuhan organisasi.
Desakan Tinjau Ulang
Hingga kini, BKD Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum penunjukan Saipul. Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya dan mendorong DPRD menuntut transparansi penuh dari pemerintah daerah.
Sejumlah pihak mendesak Gubernur Lampung agar meninjau ulang kebijakan ini demi menjaga kredibilitas pemerintahan dan memastikan prinsip good governance tetap ditegakkan.
Jika benar terdapat pelanggaran, maka penunjukan Saipul dinilai telah menabrak beberapa regulasi, di antaranya:
- Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020
- SE BKN Nomor 1/SE/I/2021
- Prinsip sistem merit dan ketentuan KASN
Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyikapi persoalan ini. Keputusan yang diambil akan menjadi tolok ukur komitmen Pemprov terhadap profesionalisme dan integritas birokrasi.(Rdo)






