Bandar Lampung – Persoalan infrastruktur jalan, akses pemutihan pajak kendaraan bermotor, hingga penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi isu utama yang disuarakan masyarakat Lampung Tengah. Aspirasi itu disampaikan dalam reses Anggota DPRD Provinsi Lampung, Edward Rasyid, di 12 titik wilayah Dapil-nya, Selasa (5/8/2025).

Edward mengungkapkan, jalan rusak selalu menjadi keluhan pertama masyarakat. Karena itu, ia menilai penting adanya pemahaman jelas terkait pembagian kewenangan jalan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Setiap reses, keluhan pertama selalu soal jalan. Maka kami perlu menjelaskan, mana yang tanggung jawab pusat, provinsi, maupun kabupaten. Di Lampung Tengah, mayoritas kerusakan justru ada di jalan kabupaten,” jelas legislator PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga  Semangkuk Pindang Salmon untuk Ketua MPR

Ia menambahkan, beberapa titik jalan saat ini tengah diperbaiki, termasuk ruas di Kalirejo dan Kecamatan Alatuha. Edward bahkan turun langsung bersama DPRD Kabupaten Lampung Tengah Dapil IV untuk menjelaskan kondisi infrastruktur kepada warga.

Selain jalan, warga juga menyoroti akses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dinilai masih menyulitkan. Edward mendorong Pemprov Lampung membuka loket pembayaran di tingkat kecamatan agar pelayanan lebih dekat dan mudah dijangkau.

“Banyak warga mau bayar pajak, tapi harus ke kota. Kalau bisa, sediakan loket di kecamatan agar lebih dekat dan cepat,” tegasnya.

Di sisi lain, Edward juga menyoroti rendahnya tegangan listrik di beberapa kampung akibat pasokan dari Lampung Utara yang kerap drop saat hujan. Ia mendorong pemindahan jalur ke Gardu Kampung Tengah untuk menjamin suplai listrik lebih stabil.

Baca Juga  Terima Kunjungan Pendamping Program Keluarga Harapan, Pj. Gubernur Samsudin Minta Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

Terkait P3K, Edward menilai penempatan tenaga belum sesuai domisili maupun masa pengabdian. Ia mencontohkan tenaga non-ASN di Way Pengubuan yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun, namun ditempatkan di Lampung Selatan setelah keluar SK P3K.

“Orang ini kecewa berat, bahkan berniat mundur. Kami minta datanya agar bisa kami bantu penyampaian ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” pungkas Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu. (Rdo)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan