Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta manajemen RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) mengusut tuntas dugaan praktik jual-beli alat medis oleh salah satu dokternya, Billy Rosan.
Kasus ini mencuat usai meninggalnya bayi Alesha (2 bulan) pascaoperasi pada Selasa (19/8/2025). Sebelum tindakan, pihak keluarga pasien diminta membeli alat medis Disposable Linear Cutter Stapler seharga Rp8 juta yang ditransfer ke rekening pribadi dokter tersebut.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menyampaikan pihaknya sudah memanggil jajaran RSUDAM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (26/8/2025).
“Menurut keterangan rumah sakit, oknum dokter itu sudah dinonaktifkan dari pelayanan pasien. Namun, yang bersangkutan masih beraktivitas sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung,” ujarnya.
Politisi PDIP itu menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pasien BPJS seharusnya tidak lagi dibebani biaya alat medis.
“Mestinya sudah dicover BPJS, tidak boleh ada pungutan tambahan. Faktanya, hal seperti ini masih terjadi,” kata Yanuar.
Komisi V mendesak manajemen rumah sakit untuk menelusuri apakah praktik ini sudah berlangsung lama atau hanya terjadi pada kasus Alesha.
“Jangan sampai masalah baru terungkap setelah ada korban. Harus diselidiki betul, apakah dilakukan sendiri atau ada pihak lain yang ikut terlibat,” tegasnya.
DPRD Lampung menekankan perlunya investigasi menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan di Lampung.(Rdo)




