Bandar Lampung –
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Lampung pada Rabu, 15 Januari 2025.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Pemprov Lampung.
Ketua Pansus LHP BPK, AM Syafe’i dari Fraksi PDIP, menegaskan bahwa pihaknya menyoroti laporan keuangan dan kinerja Pemprov Lampung tahun anggaran 2024.
“Kami meminta agar temuan-temuan yang menjadi perhatian BPK dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AM Syafe’i.
Anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, Mirzalie, menyoroti perlunya pengendalian keuangan daerah yang lebih baik oleh TAPD. Ia menyebutkan bahwa anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) sebaiknya dibatasi maksimal 16 persen.
“Kalau bisa, anggarannya di bawah 16 persen. Pembelian harus sesuai kebutuhan, termasuk perjalanan dinas yang perlu dibatasi,” tegas Mirzalie.
Selain itu, Mirzalie mengingatkan TAPD agar realistis dalam menyusun target pendapatan asli daerah (PAD). Aset yang tidak memiliki potensi PAD sebaiknya tidak dimasukkan sebagai target.
“Jangan memasukkan target yang tidak realistis. Fokus pada potensi yang nyata,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Pansus lainnya dari Fraksi Gerindra, Diah Dharma Yanti, menjelaskan bahwa temuan pada TPAD disebabkan oleh tiga faktor, yakni tata kelola anggaran yang kurang baik, kinerja yang belum optimal, dan rendahnya kapasitas ASN karena minim pelatihan.
Setelah RDP dengan TAPD, Pansus melanjutkan rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Lampung untuk mendalami temuan BPK lebih lanjut.(Satria)






