Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diambil berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa sesuai Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2025 seharusnya pada 31 Agustus. Namun, pemerintah kota memberikan tambahan waktu empat bulan untuk memberi kesempatan masyarakat melunasi kewajibannya.
“Oleh sebab itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan waktu ini,” kata Desti, Jumat (12/9/2025).
Desti memastikan, keterlambatan pembayaran hingga masa STPD awal tidak akan dikenakan denda. Bahkan, program keringanan berupa diskon tetap berlaku sampai akhir tahun.
“Tidak ada denda bagi wajib pajak yang telat bayar. Jadi kami harap warga bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Adapun kebijakan keringanan yang diberikan Pemkot antara lain:
- PBB di bawah Rp150 ribu digratiskan.
- Tagihan Rp150 ribu–Rp300 ribu mendapat diskon 50 persen.
- Tagihan Rp300 ribu–Rp500 ribu memperoleh diskon 30 persen.
Lebih lanjut, Desti menyebutkan seluruh petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) siap melayani masyarakat. Warga juga bisa membayar PBB melalui berbagai kanal, baik offline maupun online, yang sudah terintegrasi.
“Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Kilau Bank Lampung, QRIS Bank Lampung, maupun loket Bank Lampung,” tambahnya.
Dengan kebijakan perpanjangan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat.(Red)




