Bandar  Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar tradisional. Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, meminta pengelola pasar, khususnya Pasar Gudang Lelang yang dikelola pihak ketiga, untuk patuh dalam menyetorkan retribusi sesuai perjanjian yang berlaku.

“Pengelola pasar yang dikelola pihak ketiga harus menyetorkan retribusi ke Pemkot tiap bulan. Kasus penggelapan retribusi di Pasar Gudang Lelang yang merugikan daerah sudah terjadi sebelumnya, dan kami tidak ingin itu terulang,” ujar Erwin, Sabtu (23/8/2025).

Pemkot Bandar Lampung berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di Pasar Gudang Lelang untuk memperketat pengawasan. UPT ini akan dibentuk setelah proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi retribusi pasar selesai.

Baca Juga  Bunda PAUD Provinsi Lampung Hadiri Silaturahmi IGTKI-PGRI se-Lampung

Kontrak pengelolaan Pasar Gudang Lelang oleh pihak ketiga akan berakhir pada 2026, dan setelah itu pengelolaan pasar akan diambil alih oleh Pemkot Bandar Lampung. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp520 juta.(Rdo)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan