Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjadikan reforma agraria sebagai pilar utama pembangunan ekonomi berbasis desa. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 di Aula Kantor BPN Provinsi Lampung, Kamis (18/9/2025).

Dalam sambutan tertulis Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang dibacakan Sekda, disebutkan bahwa reforma agraria merupakan agenda strategis nasional untuk mewujudkan keadilan sosial. Program ini dilaksanakan melalui penataan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah, legalisasi aset, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

“Cita-cita besar reforma agraria tidak akan tercapai tanpa kerja nyata, komitmen kuat, dan kolaborasi lintas sektor. Program ini harus diintegrasikan antara pemberian aset dan pembukaan akses ekonomi agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Marindo.

Baca Juga  DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakat Perubahan APBD 2025, Dorong Program Prioritas Wujudkan Kota Maju

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung sekaligus Ketua Harian GTRA, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan bahwa tim GTRA telah berhasil mengidentifikasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.207 hektare di Kabupaten Lampung Timur dengan jumlah subjek penerima sebanyak 3.881 jiwa. Lahan tersebut berasal dari bekas kawasan kolonial Belanda yang kini berstatus clean and clear, sehingga siap dimasukkan dalam program reforma agraria.

Namun, Hasan menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat tanah. Pemerintah juga harus menjamin akses masyarakat terhadap permodalan, pendampingan usaha, serta sarana produksi agar tercipta kemandirian ekonomi di tingkat desa.

“Profil usaha masyarakat di lokasi masih sederhana. Karena itu, dukungan akses permodalan dan pendampingan usaha sangat dibutuhkan agar reforma agraria benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan,” tambahnya.

Baca Juga  QRIS hingga E-Report, Cara Baru Menjaga Pendapatan Daerah

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Marindo Kurniawan juga menyerahkan secara simbolis hasil kerja tim GTRA Provinsi Lampung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur untuk ditindaklanjuti melalui skema PTSL atau redistribusi tanah.

Selain Lampung Timur, GTRA Provinsi juga tengah memantau penyelesaian konflik agraria di beberapa daerah lainnya, termasuk di Lampung Tengah. Hasan menegaskan pentingnya sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota agar penyelesaian konflik berjalan efektif dan tepat sasaran.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh pejabat Kementerian ATR/BPN, perwakilan pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat. Forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang inklusif dan berkelanjutan di Lampung.

Dengan adanya identifikasi lahan seluas 1.207 hektare, pemerintah optimistis reforma agraria akan memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi warga desa. Upaya ini sejalan dengan visi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk membangun desa berbasis ekonomi kerakyatan dan memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung.(rdo)

Baca Juga  DPRD Lampung Gelar Rapat Transisi Bersama Bapenda untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan