Table of contents: [Hide] [Show]

 

Lampung Utara – Anggota DPRD Lampung Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Hi. Hendra Setiadi, S.T., M.H., membantah tudingan telah menyerobot lahan sawit seluas 11 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melawan tuduhan yang dinilai tidak berdasar tersebut.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Lampung Utara dengan Nomor LP/512/B/IX/2024/Polda Lampung/SPK Res LU tertanggal 26 Oktober 2024, dan ditindaklanjuti melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/126/IX/RES.1.2./2025/Reskrim pada 9 September 2025. Namun hingga kini, pihak terlapor belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan status tersangka belum ditetapkan.

Kuasa hukum Hendra menegaskan bahwa kliennya tidak melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Penyerobotan Tanah. Ia menilai laporan tersebut bermotif ekonomi karena adanya dugaan permintaan dana mencapai Rp1,3 miliar dari pihak pelapor.

“Kasus ini janggal. Mengapa tidak dilaporkan ketika ayah almarhum klien kami masih hidup? Anehnya lagi, muncul permintaan uang dalam jumlah fantastis,” ujar kuasa hukum Hendra.

Tanah yang dipersoalkan disebut merupakan lahan warisan keluarga milik almarhum Hi. Djuhri, ayah kandung Hendra, yang sebagian telah dibeli resmi oleh almarhum sebelum wafat. Namun, pihak pelapor menuduh Hendra melakukan penyerobotan dan melaporkannya ke kepolisian.

Baca Juga  Polisi Ungkap Pembunuhan di Lampung Timur, Dua Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Hendra melalui tim hukumnya juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Bidang Propam Polda Lampung. Mereka menegaskan tidak terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Tuduhan penyerobotan ini hanyalah upaya tekanan dan pemerasan terhadap klien kami,” kata tim hukum Hendra.

Sementara itu, Hendra menjelaskan bahwa seluruh dokumen jual beli, kwitansi pembayaran, dan surat pernyataan kepemilikan tersimpan lengkap dan sah secara hukum.

“Saya ini ahli waris sah. Aset itu peninggalan almarhum ayah kami sendiri. Bahkan sebagian lahan telah dibeli secara resmi sebelum beliau meninggal. Mengapa kami justru dituduh menyerobot?” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, seluruh langkah pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan kesepakatan keluarga besar melalui berita acara resmi tertanggal 19 November 2022.

“Semua tindakan saya atas persetujuan keluarga, bukan sepihak. Kami justru berusaha menjaga aset keluarga agar tidak disalahgunakan pihak luar,” jelasnya.

Hendra berharap aparat penegak hukum tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun.

“Kami menghormati proses hukum, namun jangan sampai fakta warisan keluarga dipelintir menjadi kasus pidana. Jika bukti kepemilikan sudah jelas, semestinya perkara ini dihentikan demi kepastian hukum,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, dirinya terbuka untuk berdialog dengan siapa pun yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, selama disertai bukti yang sah.

“Kami siap menyelesaikan secara baik-baik. Tetapi jika tuduhan dilakukan tanpa dasar, kami pun siap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.(Rdo)

 

Baca Juga  Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana, Sambut Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Provinsi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan