Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar.

Selain Dendi, empat orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Lampung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dendi dan beberapa saksi lain selama kurang lebih 12 jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Usai pemeriksaan, Dendi tampak keluar dari gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi oranye, topi, dan masker, kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan dan Anti Narkoba di Lampung Timur

Menurut sumber internal kejaksaan, proyek SPAM Pesawaran yang menggunakan anggaran pemerintah daerah tersebut diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proses pelaksanaan maupun pengelolaan keuangannya. Penyidik Kejati kini masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Dendi Ramadhona sendiri diketahui menjabat sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode, yakni 2016–2024. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025, posisinya digantikan oleh istrinya, yang kini menjabat sebagai bupati terpilih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum merinci pasal yang disangkakan. (Rio)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan