BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, menyoroti potensi besar pendapatan daerah dari sektor pajak rokok. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Lampung disebut sebagai provinsi dengan persentase perokok tertinggi di Indonesia, yakni sekitar 36–37 persen.

“Kalau Lampung ini perokoknya terbesar se-Indonesia, mestinya penghasilan pajak rokoknya juga menjadi yang terbesar. Tapi saya belum melihat perbandingan data dengan provinsi lain, apakah Lampung memang tertinggi atau ada yang lebih besar,” ujar Munir, Senin (11/8/2025).

Selain itu, ia menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat. Menurutnya, hal ini merugikan semua pihak.

“Masyarakat sudah beli dengan harga mahal, tapi negara tidak dapat Bea Cukai. Pemerintah daerah pun tidak menerima bagi hasil pajak rokok dari pusat,” jelasnya.

Munir menilai upaya Bea Cukai dan aparat penegak hukum perlu dioptimalkan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Kalau masih marak berarti penindakan belum maksimal. Ini harus diperketat supaya tidak merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Dalam APBD 2025, target penerimaan pajak rokok Provinsi Lampung ditetapkan sebesar Rp739,086 miliar. Target ini tidak mengalami perubahan dalam Rancangan Perubahan APBD 2025. Namun, Munir mempertanyakan apakah angka tersebut sudah sebanding dengan tingginya jumlah perokok di Lampung.

“Untuk memaksimalkan pendapatan pajak rokok, semua rokok yang beredar di Lampung harus dipastikan legal. Penindakan terhadap rokok ilegal harus lebih tegas,” pungkasnya.(Rd)

Baca Juga  DPRD Lampung Usulkan Evaluasi Sistem Zonasi PPDB, Bukan Penghapusan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan