Pemprov Lampung dan Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp74,9 Miliar, Negara Selamatkan Rp29,7 Miliar

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan puluhan juta barang ilegal hasil penindakan sepanjang September 2024 hingga Oktober 2025. Pemusnahan digelar di Halaman Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar, Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025).
Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai mencapai Rp74,95 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp29,78 miliar berhasil diselamatkan.
Kegiatan pemusnahan dilakukan serentak di Provinsi Lampung dan Bengkulu sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara dan membahayakan kesehatan publik.
Mewakili Pemerintah Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bea dan Cukai serta seluruh aparat penegak hukum yang terlibat. Ia menegaskan peredaran barang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak perekonomian dan melemahkan daya saing produk legal.
“Barang ilegal merusak tatanan hukum, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengganggu stabilitas ekonomi. Karena itu, penindakan tegas harus terus dilakukan,” ujar Jihan.
Ia mengungkapkan, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah di wilayah Lampung tahun ini mencapai Rp29,78 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp26 miliar. Secara nasional, Bea dan Cukai mencatat keberhasilan mencegah potensi kerugian negara hingga Rp3,9 triliun dari sekitar 31 ribu kasus penindakan sepanjang 2024.
Jihan menekankan capaian tersebut merupakan hasil sinergi kuat antara Bea dan Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, Badan Intelijen Daerah, serta pemerintah daerah.
“Ini bukti bahwa negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Penegakan hukum harus tegas, adil, dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Agus Yulianto menyatakan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen Bea dan Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah bukti konkret kinerja Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal,” ujar Agus.
Ia menambahkan, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor dengan Polri, TNI, Kejaksaan, BNN, dan pemerintah daerah. Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi publik tentang bahaya dan dampak negatif barang ilegal terhadap kesehatan, industri nasional, dan keuangan negara.(nda)




