Bandar Lampung-
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan seluruh pelaku usaha di Bandar Lampung wajib menyediakan kantong parkir bagi konsumennya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menekan maraknya parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Eva Dwiana, persoalan parkir menjadi salah satu penyebab utama kesemrawutan lalu lintas di sejumlah titik kota. Karena itu, ia meminta pelaku usaha tidak lagi mengandalkan badan jalan sebagai tempat parkir.
“Semua pelaku usaha harus punya tempat parkir. Kalau tidak ada, jangan sampai membebani jalan umum,” tegasnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang berdalih keterbatasan lahan. Pemilik usaha diminta mencari solusi, termasuk bekerja sama dengan pihak lain atau memanfaatkan lahan di sekitar lokasi usaha.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar Pimpin Safari Ramadan di Mesuji, Pesawaran, dan Lampung Barat

Untuk memastikan kebijakan berjalan, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Bahkan, satuan tugas khusus dibentuk dan dipimpin langsung oleh sekretaris daerah guna menertibkan titik-titik rawan parkir liar.

Penertiban dilakukan bersama aparat kepolisian, termasuk Polresta Bandar Lampung, guna memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan hingga mengganggu arus lalu lintas.

Selain untuk menata kota, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini belum tergarap maksimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan pihaknya akan melakukan patroli rutin setiap hari untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.
“Kalau konsumennya sulit parkir dan sampai mengganggu lalu lintas, itu pasti kami tindak,” ujarnya.

Baca Juga  Badan Pangan Nasional Awasi Pangan di Lampung Jelang Idul Fitri 1447 H

Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara konsisten karena titik yang telah ditertibkan kerap kembali semrawut jika tidak diawasi secara berkelanjutan.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap tercipta ketertiban lalu lintas sekaligus kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas di ruang kota.(Suf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan