Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Pada Senin (12/1/2026), Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian kembali menjalani pemeriksaan dengan agenda konfrontasi di Kejati Lampung.
Konfrontasi dilakukan antara Nanda Indira dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, yang telah berstatus tersangka. Langkah ini bertujuan mencocokkan keterangan para pihak terkait dugaan aliran dana proyek SPAM senilai lebih dari Rp8,2 miliar tersebut.
Pantauan di lokasi, Nanda Indira tiba di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung sekitar pukul 14.30 WIB. Sementara itu, keberadaan Zainal Fikri dipastikan dengan terlihatnya kendaraan tahanan milik Kejati Lampung terparkir di area pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, saat ini masih berlangsung,” ujar Ricky singkat.
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran sebelumnya telah menjerat Zainal Fikri serta Dendi Ramadhona, suami Nanda Indira, yang kini ditahan di Rutan Way Huwi. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam pengembangan perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil konfrontasi maupun kemungkinan perubahan status hukum terhadap Nanda Indira, yang hingga kini masih diperiksa sebagai saksi.(Ryo)

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Terima Aspirasi FSML

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan