Bandar Lampung – Untuk ketiga kalinya, langkah Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian kembali menyusuri lorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Jumat (23/1/2026), ia dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk dimintai keterangan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya, ada pemeriksaan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Pemeriksaan kali ini menambah daftar pemanggilan terhadap Nanda Indira. Sebelumnya, pada Desember 2025 lalu, ia sempat menjalani pemeriksaan marathon selama kurang lebih 16 jam, sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari. Usai pemeriksaan panjang itu, Nanda terlihat keluar dari ruang Pidsus dalam kondisi lelah dan memilih irit bicara.
“Mohon doanya. Tadi ditanyakan beberapa hal dan sudah saya jawab. Silakan tanya ke penyidik,” kata Nanda singkat kala itu.
Dalam pantauan media pada pemeriksaan sebelumnya, sempat terlihat mobil tahanan memasuki area Kantor Kejati Lampung. Namun pihak keamanan menegaskan bahwa belum ada penahanan terhadap Nanda Indira.
“Belum ada penahanan,” ujar salah seorang petugas keamanan.
Nanda Indira dipanggil penyidik terkait pengembangan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar, yang kini ditelusuri lebih jauh ke arah dugaan TPPU.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 40 unit tas mewah yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran aset dalam perkara ini.
Hingga kini, Kejati Lampung belum mengumumkan status hukum Nanda Indira Bastian. Penyidik menyatakan proses penanganan perkara masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Azha)






