Bandar Lampung – Dari sebidang tanah milik daerah, harapan tentang ekonomi desa perlahan ditanam. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai menyiapkan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, sebuah program nasional yang diharapkan menjadi penggerak kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Langkah ini bukan sekadar urusan aset dan administrasi. Di baliknya, ada ikhtiar menghadirkan ruang usaha bersama yang dekat dengan warga, dikelola oleh desa, dan tumbuh dari kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 26 titik lokasi di desa dan kelurahan yang tengah diproses untuk pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung.
“Pada 26 Januari lalu, kami mengundang para kepala desa dan lurah yang mengajukan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di atas lahan Pemprov. Pertemuan itu menjadi langkah awal untuk mempercepat realisasi,” ujar Nurul, Senin (2/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, 20 kepala desa dan 7 lurah di Kota Bandar Lampung hadir membahas mekanisme penggunaan lahan sekaligus tindak lanjut pembangunan koperasi. Pemerintah provinsi, kata Nurul, membuka ruang seluas-luasnya bagi desa yang ingin mengembangkan koperasi sebagai penguat ekonomi lokal.
Dukungan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Lampung agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan. Bagi Pemprov Lampung, Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya program nasional, tetapi juga bagian dari upaya menumbuhkan ekonomi dari akar rumput.
Ke depan, jumlah titik lokasi koperasi diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan pengajuan dari desa-desa lainnya di Lampung. Konsep satu desa satu koperasi menjadi semangat yang ingin diwujudkan secara bertahap.
Terkait luasan lahan, BPKAD menyiapkan lahan kosong milik daerah dengan kebutuhan rata-rata 600 hingga 1.000 meter persegi. Untuk wilayah perkotaan seperti Bandar Lampung, luasan lahan dapat disesuaikan, bahkan memungkinkan pembangunan gedung dua lantai.
Untuk mempercepat pembangunan, Pemprov Lampung menerapkan skema pinjam pakai lahan kepada pemerintah desa atau kelurahan. Skema ini memungkinkan pembangunan koperasi dilakukan tanpa harus menunggu proses administrasi jangka panjang.
“Lahannya kami pinjamkan terlebih dahulu agar koperasi bisa segera dibangun dan dimanfaatkan masyarakat. Setelah bangunan berdiri, baru akan kami proses lebih lanjut,” tutup Nurul.(Wanda)






