Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk pertama kalinya meraih penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Penghargaan tersebut diberikan kepada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung setelah dinilai memenuhi seluruh persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Inspektur Provinsi Lampung, Dra. Bayana, M.Si., CGCAE, menjelaskan bahwa Zona Integritas merupakan sistem penilaian Kemenpan RB terhadap perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Penilaian tersebut mencakup 662 indikator, termasuk kewajiban menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, hingga Inspektorat.
“Tidak semua perangkat daerah bisa diajukan. Hanya yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan penilaian,” ujar Bayana kepada awak media, Rabu (4/2/2026).
Ia mengungkapkan, selama enam hingga delapan bulan, Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pendampingan intensif terhadap RSJ Provinsi Lampung, mulai dari pemenuhan administrasi hingga kesiapan menghadapi tahapan penilaian.
Hasilnya, pada 30 Januari 2026, Pemprov Lampung menerima surat resmi dari Kemenpan RB yang menyatakan RSJ Provinsi Lampung berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Alhamdulillah, akhirnya Lampung mendapatkan predikat Zona Integritas WBK melalui RSJ Daerah. Kami berharap penerapan Zona Integritas ini dapat diperluas ke seluruh layanan publik,” tegasnya.
Keberhasilan tersebut tidak berhenti sampai di situ. Pada tahun 2026, Pemprov Lampung menyiapkan langkah lanjutan dengan mengikutsertakan lebih banyak perangkat daerah dalam penilaian Zona Integritas.
Beberapa instansi yang dipersiapkan antara lain RSUD Abdul Moeloek, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Bapenda, khususnya layanan Samsat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di bidang perpajakan.
“Harapannya, seluruh aparatur pelayanan publik mulai berbenah sejak awal tahun untuk memenuhi standar penilaian yang ditetapkan,” katanya.
Meski meraih penghargaan, Bayana menegaskan bahwa capaian tersebut bukan tujuan akhir. Menurutnya, predikat WBK harus menjadi komitmen berkelanjutan seluruh ASN dalam memberikan pelayanan yang berintegritas, akuntabel, dan profesional.
“Penghargaan ini bukan akhir dari tujuan kita, tetapi menjadi pengingat komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung,” tegasnya.
Penghargaan Zona Integritas WBK dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Kemenpan RB pada Rabu, 11 Februari 2026.
Pada kesempatan yang sama, Pemprov Lampung juga menerima undangan penghargaan SAKIP, setelah untuk pertama kalinya berhasil meningkatkan predikat dari B menjadi BB.
“Kita bersyukur predikat SAKIP Lampung naik dari B ke BB. Mudah-mudahan ke depan bisa meningkat menjadi A,” ujarnya.
Selain itu, pada capaian MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention), Provinsi Lampung juga mencatat peningkatan nilai dari 87,48 pada 2024 menjadi 90,00. Capaian tersebut mengantarkan Lampung masuk lima besar nasional.
“Kami bersinergi dengan KPK dalam upaya pencegahan korupsi melalui program MCSP untuk memastikan kepatuhan daerah pada area intervensi pencegahan korupsi,” kata Bayana.
Ia juga menegaskan komitmen Inspektorat dalam menjaga integritas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kami pastikan integritas petugas tetap terjaga. Masyarakat dapat melapor jika menemukan APIP yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan praktik pungli,” tegasnya. (**)

Baca Juga  WFH ASN Lampung Resmi Berlaku, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan