Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional, Pemprov Lampung memutuskan memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat agar tidak tergerus akibat penyesuaian tarif pajak kendaraan. Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB Tahun 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa Pemprov Lampung memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari besaran pajak yang seharusnya dibayarkan masyarakat.
“Pak Gubernur ingin memastikan masyarakat tidak terbebani. Meski ada penyesuaian aturan pajak secara nasional, kami berupaya agar daya beli warga tetap terjaga,” ujar Slamet, Rabu (4/2/2026).
Selain PKB, keringanan juga diberikan untuk BBNKB dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda dua memperoleh keringanan sebesar 9 persen, kendaraan roda empat 24 persen, sementara kendaraan angkutan umum atau berpelat kuning mendapatkan keringanan paling besar, yakni mencapai 54 persen.
Menurut Slamet, kebijakan ini diharapkan dapat menahan potensi kenaikan harga kendaraan di tahun 2026, sehingga masyarakat tetap memiliki akses yang sama terhadap kebutuhan transportasi.
“Kami ingin harga kendaraan relatif stabil seperti tahun sebelumnya. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa terbebani meskipun ada perubahan regulasi,” katanya.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Subbidang Pajak I Bapenda Lampung, Hanafi, menambahkan bahwa penyesuaian tarif pajak kendaraan terjadi seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.
Dengan adanya skema baru tersebut, termasuk penerapan opsen PKB yang dialokasikan ke kabupaten dan kota, Pemprov Lampung memilih menerapkan relaksasi agar beban pajak masyarakat tidak melonjak.
“Kebijakan ini menjadi bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan keberpihakan kepada masyarakat,” ujar Hanafi.
Pemprov Lampung menegaskan kebijakan keringanan pajak kendaraan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan terus dievaluasi, seiring dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat di daerah.(**)





