BANDAR LAMPUNG – Banjir kembali melanda sejumlah titik di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Selasa, 13 Mei 2025. Genangan air setinggi sekitar 30 cm menyebabkan arus lalu lintas terganggu dan memperlambat mobilitas warga.

Menanggapi kejadian tersebut, Tim Reaksi Cepat Pemkot Bandar Lampung langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyedotan air menggunakan pompa alkon. Namun, hingga air mulai surut, tidak tampak kehadiran perwakilan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, yang memiliki kewenangan atas ruas jalan tersebut.

“Jalan ini berada di bawah kewenangan Balai. Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah berulang kali meminta agar saluran air di sepanjang jalan ini dikeruk,” tegas Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, saat meninjau lokasi banjir.

Eva menyayangkan minimnya respons dan keterlibatan BPJN Lampung dalam upaya menekan risiko banjir di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Kolaborasi itu sangat penting untuk menanggulangi bencana banjir. Pemkot bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, tetapi Balai juga harus ikut berperan,” ujar Eva.

Ia menambahkan, meskipun hujan deras yang terjadi Selasa sore hanya mengakibatkan genangan di Jalan Yos Sudarso, hal tersebut tetap menjadi sinyal perlunya kerja sama lintas instansi.

Baca Juga  Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, Kunjungi Korban Banjir di Bandar Lampung

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, yang meminta agar BPJN Lampung segera turun tangan dalam melakukan normalisasi saluran air di jalur nasional tersebut.

“Saya dan Pak Camat sudah berulang kali menyampaikan permintaan kepada BPJN Lampung, tetapi hingga kini belum ada respon yang serius,” ujar Dedi.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama agar ke depan penanganan banjir dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan sesuai kewenangan masing-masing pihak.(Ridho)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan