BANDAR LAMPUNG — Seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial Y dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan penggelapan sejumlah mobil rental. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga berinisial M dan tercatat dalam LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, perkara yang semula berada pada tahap penyelidikan kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Benar, laporan sudah kami terima. Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik,” kata Ujang saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Ujang, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga  IJP Lampung Bagikan 144 Paket Qurban dari Gubernur kepada Jurnalis dan Warga

“Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” ujarnya.

Perkara tersebut bermula dari penyewaan sejumlah kendaraan secara bertahap. Berdasarkan laporan pelapor, kendaraan pertama yang disewa berupa Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 untuk masa sewa satu bulan.

Selanjutnya, terlapor disebut kembali menyewa Toyota Avanza warna putih pada 3 Februari 2026 dan Toyota Alphard warna hitam pada 10 Februari 2026.

Penyewaan kemudian berlanjut dengan Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz warna silver pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn pada 12 Mei 2026.

Dalam perjalanannya, menurut pelapor, pembayaran sewa mulai menunggak. Sejumlah kendaraan juga disebut belum dikembalikan.

Baca Juga  Urus Dokumen Kependudukan Tak Perlu Antre, Permen Manis Hadir di Genggaman Warga

M mengaku telah mengalami kerugian sekitar Rp1,16 miliar akibat tunggakan pembayaran dan kendaraan yang belum kembali.

Dari sejumlah kendaraan tersebut, beberapa unit disebut telah ditemukan dan diambil kembali oleh pihak pelapor. Namun, masih terdapat tiga kendaraan yang menjadi bagian dari penanganan perkara, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn.

Ujang menyebut ketiga kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan atau digadaikan kepada pihak lain.

“Tersisa tiga unit kendaraan yang diduga kuat telah dipindahtangankan atau digadaikan ke pihak lain,” katanya.

Dari tiga kendaraan itu, polisi telah mengamankan dua unit, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza. Sementara satu kendaraan lainnya masih dalam penelusuran.

Baca Juga  Munir Abdul Haris: Lampung Tertinggi Perokok se-Indonesia, Potensi Pajak Harus Maksimal

Di sisi lain, Y sebelumnya menyatakan akan memberikan klarifikasi dengan didampingi kuasa hukum. Saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2026) malam, Y mengatakan akan memberikan penjelasan pada Sabtu (19/9/2026).

“Besok (hari ini Sabtu (19/9)) saya klarifikasi didampingi kuasa hukum saya,” ujar Y.

Namun hingga berita ini ditulis, Y belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi laporan tersebut. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp telah diterima, tetapi belum mendapat tanggapan.

Polda Lampung memastikan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman sebelum menentukan status hukum pihak yang dilaporkan.(Wanda)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan