Bandar Lampung— Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada Kamis (29/01/2026), sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah serta membuka akses penerimaan singkong dari petani lokal.
“Terima kasih atas kerja samanya. Ini bagian dari upaya menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yakni menjaga keberlanjutan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Gubernur Mirza.
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu di Lampung. Regulasi tersebut diharapkan menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus memperkuat hilirisasi komoditas strategis daerah.
Pemprov menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga dan memperkuat iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.
Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam menerima hasil panen petani lokal dinilai sangat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani di tengah dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu semakin tertata, berdaya saing, dan memberi manfaat optimal bagi perekonomian daerah.(Wanda)




