Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum dapat memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026. Hingga saat ini, pemkot masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum teknis pembayaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, memastikan bahwa anggaran THR ASN telah disiapkan dalam pos belanja pegawai pada APBD 2026. Namun demikian, besaran nominal serta mekanisme pencairannya masih menanti regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Untuk pembayaran THR ASN, kami masih menunggu terbitnya PP tentang THR,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, sikap menunggu tersebut dilakukan agar proses pencairan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat saat ini tengah memproses regulasi yang akan menjadi payung hukum pencairan, termasuk komponen penghasilan yang dibayarkan serta waktu realisasinya.
Di tingkat nasional, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI-Polri, hingga para pensiunan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN/PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima pensiun saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengumuman resmi bukan berasal dari kementeriannya.
“(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dengan kondisi tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung masih harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebelum pencairan THR dapat direalisasikan.(Yen)






