BANDAR LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa menggunakan KTP pemilik pertama, seperti yang telah diterapkan di Jawa Barat.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Pasalnya, kebijakan itu berkaitan erat dengan kewenangan Kepolisian, khususnya dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

“Kami ingin kebijakan ini berjalan dengan baik. Jika memang akan diterapkan, harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah daerah dan pihak Polri. Tidak bisa Pemda sendiri yang membuat kebijakan, karena ada aturan yang juga mengatur dari pihak Kepolisian,” ujar Saipul saat dimintai keterangan, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga  DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu Salurkan Pinjaman Rp43 Miliar untuk Tulang Bawang

Ia menjelaskan, saat ini Bapenda Lampung masih melakukan pembahasan dan koordinasi intensif dengan pihak Kepolisian untuk mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan tersebut di Provinsi Lampung.
“Ini sedang kami kaji bersama dengan pihak Kepolisian. Kami masih berdiskusi apakah kebijakan yang diterapkan di Jawa Barat bisa langsung kita ikuti atau perlu penyesuaian,” ujarnya.

Saipul menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dan diskusi awal, kebijakan yang diterapkan di Jawa Barat sejauh ini merupakan kebijakan yang murni berasal dari pemerintah daerah setempat.

Meski demikian, Bapenda Lampung memastikan akan berhati-hati dalam mengambil keputusan agar kebijakan yang diterapkan nantinya tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.(**)

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Apresiasi Peran Strategis Forkopimda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan