BANDAR LAMPUNG — Ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin meluas menjadi perhatian serius berbagai pihak. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Bandar Lampung.
Kegiatan tersebut mengangkat Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sosialisasi berlangsung di Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Minggu (25/1/2026).
Acara ini dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, serta perangkat lingkungan setempat. Selain itu, dua narasumber juga dihadirkan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai bahaya narkoba dan langkah-langkah pencegahannya di lingkungan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Andika menegaskan bahwa persoalan narkoba bukan hanya sekadar masalah kriminalitas, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.
“Perda ini bukan hanya dokumen hukum. Ini instrumen perlindungan masyarakat. Kalau masyarakat paham, pengawasan sosial akan berjalan. Jangan hanya mengandalkan aparat,” ujar Andika.
Ia juga menyoroti semakin beragamnya modus peredaran narkoba yang kini tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga pelajar dan mahasiswa. Karena itu, pendekatan edukatif serta keterlibatan aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan.
Menurutnya, sebagai kota besar, Bandar Lampung memiliki kerentanan cukup tinggi terhadap peredaran narkoba. Oleh sebab itu, peran keluarga, sekolah, dan lingkungan menjadi faktor penting dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat menentukan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Andika berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, sehingga regulasi yang telah dibuat pemerintah daerah benar-benar dapat berjalan efektif di tengah masyarakat.(Rdo)

Baca Juga  Agusman Arief Dorong Modernisasi Pajak Lewat Distribusi SPPT dan DHKP PBB-P2 2025 di Bandar Lampung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan