Bandar Lampung — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menilai rencana penyesuaian batas wilayah yang akan memasukkan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung merupakan bagian strategis dari agenda besar pengembangan kawasan Kota Baru.
Delapan desa yang dimaksud yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung. Menurut Giri, kawasan tersebut telah lama diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Provinsi Lampung.
“Kawasan Kota Baru memang disiapkan sebagai motor ekonomi baru. Desa-desa itu akan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan tersebut,” ujar Giri, Senin (26/1/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pembangunan Kota Baru secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan daerah. Penguatan kawasan tersebut, kata dia, juga akan ditopang oleh keberadaan sejumlah institusi strategis.
“Di sana sudah ada ITERA. Ke depan juga akan dibangun Polda, Kodam, Kejaksaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Baik instansi vertikal maupun daerah akan diarahkan untuk berkembang di kawasan Kota Baru,” jelasnya.
Menurut Giri, kehadiran berbagai institusi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru yang mendorong aktivitas investasi, jasa, serta pertumbuhan kawasan permukiman.
Dengan demikian, Kota Baru tidak hanya berfungsi sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga berkembang sebagai simpul pertumbuhan ekonomi baru di Lampung.
“Penguatan Kota Baru diharapkan menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi Lampung dan penopang pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.(Red)






