BANDAR LAMPUNG — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kota Bandar Lampung mulai membuka tabir persoalan lama yang kembali muncul dalam audit keuangan daerah. Meski diakui ada perbaikan, temuan berulang dan dugaan keberadaan puluhan “tenaga ahli” justru menjadi sorotan tajam.
Ketua Pansus, Agus Widodo, menyebut tren temuan tahun ini memang menurun dibanding periode sebelumnya. Namun, penurunan itu belum cukup menutupi persoalan klasik yang terus berulang, mulai dari presensi pegawai hingga lemahnya tata kelola administrasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita akui ada perbaikan, tapi pola lama masih muncul. Ini yang jadi perhatian serius,” kata Agus, Kamis (6/4/2026).
Salah satu langkah yang mulai ditempuh Pemkot adalah penerapan sistem presensi berbasis fingerprint di lingkungan OPD. Sistem ini diharapkan mampu menekan praktik ketidaktertiban disiplin pegawai yang selama ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun, yang paling menyita perhatian Pansus adalah keberadaan sekitar 81 tenaga yang disebut sebagai “tenaga ahli”. Agus menegaskan, nomenklatur tenaga ahli tidak dikenal dalam struktur pemerintahan kota.
“Dalam aturan, tenaga ahli itu hanya ada di DPR RI dan DPRD. Di Pemkot tidak ada. Ini yang sedang kita dalami,” tegasnya.
Temuan ini membuka potensi persoalan serius, mulai dari pelanggaran administratif hingga kemungkinan kerugian keuangan daerah. Apalagi, nilai temuan audit BPK tahun ini ditaksir mencapai Rp3,6 miliar hingga Rp3,8 miliar.
“Kalau memang tidak sesuai aturan, tentu ada konsekuensi. Salah satunya bisa berupa pengembalian,” ujar Agus.
Pansus kini tengah menelusuri kronologi setiap temuan guna memastikan duduk perkara secara utuh. Pendalaman juga mencakup identitas puluhan tenaga yang dimaksud, yang hingga kini belum sepenuhnya dikantongi.
“Kita tidak ingin ada yang simpang siur. Semua harus jelas, dari kronologi sampai datanya,” katanya.
Langkah Pansus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memperbaiki tata kelola keuangan. Temuan yang terus berulang dinilai mencerminkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan internal.
Pansus menegaskan, seluruh rekomendasi nantinya harus ditindaklanjuti secara konkret.
Transparansi dan akuntabilitas, kata Agus, tidak boleh berhenti pada laporan, tetapi harus terlihat dalam perbaikan nyata.
“Ini bukan sekadar catatan. Harus ada perbaikan nyata agar pengelolaan keuangan daerah ke depan benar-benar bersih dan tertib,” pungkasnya.(suf)





