Jakarta– Upaya memperkuat reformasi sektor kepolisian kembali mendapatkan pijakan akademis. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, S.H., M.H., menyerahkan secara resmi naskah kajian hukum kepada Tim Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI. Dokumen tersebut berisi analisis mendalam mengenai tantangan internal Polri serta strategi pembenahan institusi berbasis prinsip hak asasi manusia (HAM) dan pelayanan publik.
Dalam kajiannya, Dr. Budiyono menegaskan bahwa landasan konstitusional secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden, sehingga wacana reposisi Polri di luar kekuasaan eksekutif tidak sesuai dengan amanat UUD 1945, TAP MPR VII/2000, maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Persoalan utama Polri bukan pada struktur kelembagaan, tetapi pada kultur dan pola kerja aparat yang masih membutuhkan transformasi mendasar. Reformasi sejati adalah perubahan perilaku, bukan semata perubahan posisi institusi,” ujarnya di hadapan anggota Komisi III.
Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah rekomendasi strategis untuk mempercepat reformasi Polri, di antaranya:
- Menerapkan sistem rekrutmen yang transparan dan bebas dari praktik transaksional.
- Mendorong pergeseran pendekatan keamanan dari model koersif menuju pelayanan publik yang humanis.
- Memperkuat internalisasi nilai-nilai HAM melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
- Memastikan tata kelola jabatan dan mutasi didasarkan pada kompetensi dan kinerja.
- Memaksimalkan pengawasan internal serta memperluas ruang pengawasan eksternal yang independen.
Menurut Dr. Budiyono, sejarah panjang perjalanan Polri menunjukkan adanya dinamika penugasan dari era kolonial, masa integrasi dalam ABRI, hingga pemisahan pada 1998. Menempatkan Polri di bawah Presiden, kata dia, merupakan keputusan politik-hukum untuk menjamin independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas kepolisian.
“Penempatan Polri dalam struktur eksekutif justru dirancang agar polisi bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kelompok elit tertentu. Karena itu, reformasi harus berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan penghormatan HAM,” jelasnya.
Naskah kajian tersebut kini tengah menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam menyusun arah kebijakan dan rumusan rekomendasi nasional terkait reformasi Polri ke depan.(rls)






