Miliaran untuk Tenaga “Khusus”

Oleh: Herwanda Pratama
Bandar Lampung — Di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bandar Lampung justru menampilkan wajah berbeda. Anggaran miliaran rupiah mengalir untuk pos yang dipertanyakan yakni Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus.
Data yang beredar menunjukkan, hingga Oktober 2025, dana sebesar Rp3,6 miliar telah digelontorkan untuk menggaji 85 orang PTK Khusus. Secara fungsi, mereka bekerja layaknya tenaga ahli memberi saran, kajian, hingga pertimbangan strategis kepada wali kota.
Masalahnya, nomenklatur “tenaga ahli” yang tak lagi diperbolehkan, diduga hanya diganti nama menjadi “PTK Khusus”.
Substansi tetap, label berubah.
Skema ini menimbulkan tanda tanya. Apakah ini sekadar penyesuaian administratif, atau cara halus mengakali aturan?
Dalam rincian anggaran, koordinator PTK Khusus menerima Rp8 juta per bulan, sementara anggota mendapat Rp5 juta. Jumlahnya tersebar di berbagai bidang dari ekonomi, hukum, hingga komunikasi.
Rekrutmen pun tak kalah kontroversial.
Penunjukan langsung oleh wali kota membuka ruang minimnya transparansi dan akuntabilitas.
Di tengah tekanan efisiensi, publik kini menunggu, apakah praktik ini akan dianggap sah sebagai kebutuhan pemerintahan, atau justru menjadi celah yang menggerus disiplin anggaran?
Sorotan pun mengarah ke lembaga pengawas dan legislatif. Sebab, jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi pola mengganti nama, menghindari aturan, dan tetap menguras anggaran.(**)



