Oleh: Herwanda Pratama

Tiga belas tahun.

Angka itu tampak sederhana ketika tercetak di atas kertas putusan. Namun bagi seorang manusia, 13 tahun adalah rentang waktu yang panjang. Ia bisa berarti lebih dari satu dekade kehidupan yang hilang dari kebebasan.

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dari delapan menjadi 13 tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta dan kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp24 miliar.

Putusan itu tentu harus ditempatkan dalam koridor hukum. Ia merupakan hasil proses peradilan dan masih memiliki tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tetapi di balik angka 13 tahun, ada persoalan yang jauh lebih besar untuk direnungkan yakni apa arti sebuah kekuasaan ketika ia berakhir di ruang sidang?

Baca Juga  Di Balik Palu APBD Perubahan

Ya jabatan itu hanya titipan, dan Kepala Daerah pun adalah jabatan politik yang dititipkan masyarakat untuk nya, tentunya jabatan itu dibangun harus ada kepercayaan dari publik.

Karena dibalik kedudukan Kepala Daerah seperti Gubernur, Walikota dan Bupati terdapat suara masyarakat, ada juga anggaran daerah

Di balik sebuah kursi bupati terdapat suara masyarakat, anggaran daerah, kewenangan administratif, proyek pembangunan dan keputusan yang dampaknya dirasakan hingga ke tingkat paling bawah.
Karena itu, kekuasaan tidak pernah benar-benar menjadi milik pribadi, ia adalah titipan.

Perkara Dendi seharusnya tidak berhenti sebagai cerita tentang seorang mantan bupati. Ia adalah cermin bagi para pemegang kekuasaan.
Bahwa jabatan memiliki masa kedaluwarsa, tetapi pertanggungjawaban tidak.

Baca Juga  Bukit Camang Dikeruk, Risiko Bencana Sedang Disiapkan

Bahwa keputusan yang dibuat selama beberapa tahun menjabat dapat menentukan nasib seseorang selama puluhan tahun setelahnya.
Dan bahwa kekuasaan, sebesar apa pun, tetap memiliki batas. Tabik… (**)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan