BANDAR LAMPUNG – Manajemen Citraland Lampung akhirnya buka suara terkait dugaan pengurukan liar yang dikeluhkan sejumlah warga Tanjung Karang Barat (TKB) dan telah diadukan ke Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Melalui perwakilan manajemen, Yuzi Riano, Citraland membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan aktivitas yang saat ini berlangsung merupakan pematangan lahan untuk pengembangan kawasan yang telah direncanakan sejak awal dan seluruhnya berada di atas lahan milik perusahaan.
“Kami tegaskan tidak ada aktivitas pengurukan di luar lahan milik Citraland. Yang kami lakukan adalah pematangan lahan dan pemindahan tanah urugan di area yang memang menjadi aset kami,” ujar Yuzi kepada wartawan di lokasi proyek, Kamis (23/7/2026).
Menurut Yuzi, pematangan lahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan tahap lanjutan kawasan Citraland yang telah tercantum dalam site plan sejak awal pembangunan. Seluruh dokumen perizinan, kata dia, telah dikantongi perusahaan sejak 2023.
“Ini bukan kegiatan yang baru dilakukan. Pematangan lahan sudah menjadi bagian dari rencana pengembangan kami sejak awal. Semua sesuai site plan dan seluruh perizinannya sudah lengkap,” katanya.
Ia juga membantah dugaan adanya aktivitas pengerukan material golongan C. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan murni pemindahan tanah di dalam kawasan milik Citraland, bukan kegiatan pertambangan ataupun pengambilan material untuk diperjualbelikan.
Selain persoalan pengurukan, Citraland turut menepis isu yang menyebut perusahaan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ilegal atau solar nonindustri.
“Tuduhan kami membeli solar busuk tidak benar. Kami menggunakan solar industri sesuai ketentuan. Drum yang ada di lokasi hanya digunakan sebagai penampung sementara karena alat berat bekerja di lokasi dengan elevasi lebih tinggi, sehingga memudahkan penyaluran bahan bakar ke ekskavator,” jelasnya.
Yuzi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mencoreng nama baik perusahaan.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menerima pengaduan warga Tanjung Karang Barat yang mengaku terdampak aktivitas urukan tanah di sekitar kawasan Citraland. Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan manajemen Citraland untuk meminta penjelasan.
Menanggapi rencana tersebut, Yuzi memastikan Citraland siap memenuhi undangan DPRD dan membuka seluruh dokumen yang diperlukan.
“Kami siap hadir dalam RDP. Tidak ada yang kami tutupi. Semua data perizinan, site plan, hingga dokumentasi kegiatan siap kami sampaikan agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Citraland berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, DPRD menegaskan akan mendalami laporan warga untuk memastikan aktivitas pembangunan tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan hak masyarakat di sekitar kawasan.
Jika terbukti tidak ada pelanggaran, polemik ini diharapkan dapat berakhir dengan kejelasan bagi seluruh pihak. Namun, DPRD tetap akan menunggu hasil klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan.(Yoga/Suf)




