Bandar Lampung — Pengangkatan 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung menuai sorotan tajam.
Temuan BPK RI Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 dinilai mengindikasikan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian dan tata kelola anggaran daerah.
Pengamat politik dan pemerintahan dari PUSKAP Lampung, Gunawan Handoko, menyebut kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bisa menjadi kamuflase untuk mengakali aturan. Istilahnya saja yang berbeda, tetapi substansinya tetap sama seperti tenaga ahli yang sebenarnya tidak lagi diperbolehkan,” ujar Gunawan, Selasa (14/04).
Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto, serta melanggar ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga non-ASN di luar mekanisme resmi.
Gunawan juga mempertanyakan urgensi pengangkatan puluhan PTK tersebut. Ia menilai, tugas memberikan saran dan kajian kepada wali kota sejatinya telah menjadi fungsi staf ahli dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau hanya untuk membantu memberi masukan, apakah harus sampai 85 orang? Ini jelas berpotensi tumpang tindih dan tidak efisien,” tegasnya.
Dari sisi anggaran, kebijakan ini dinilai membebani keuangan daerah. Setiap bulan, Pemkot Bandar Lampung harus mengeluarkan sekitar Rp437 juta untuk honorarium PTK Khusus, dengan rincian 81 orang menerima Rp5 juta per bulan dan empat koordinator masing-masing Rp8 juta. Dalam setahun, angka ini mencapai miliaran rupiah.
Lebih jauh, Gunawan mendorong DPRD Kota Bandar Lampung tidak berhenti pada pembahasan internal semata. Ia menilai, temuan tersebut layak ditindaklanjuti ke ranah hukum agar memberikan efek jera.
“Pansus DPRD harus berani merekomendasikan kasus ini ke aparat penegak hukum. Jika tidak, praktik seperti ini akan terus berulang,” katanya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Lampung, untuk menindaklanjuti temuan BPK jika terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Dalam konteks pengawasan, Gunawan mengaku pesimis terhadap efektivitas sinergi antara DPRD dan Inspektorat, mengingat posisi inspektur berada di bawah kewenangan kepala daerah.
Meski demikian, ia tetap berharap Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.
Sebagai langkah konkret, Gunawan menegaskan bahwa Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana perlu segera mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan PTK Khusus tersebut jika terbukti tidak sesuai prosedur.
“Kalau ingin menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan ini harus dibatalkan,” pungkasnya. (Red)






