LAMPUNG UTARA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyusunan dokumen perencanaan desa mencuat di Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Seorang oknum Pendamping Desa (PD) berinisial NN diduga memanfaatkan posisinya dengan menawarkan jasa pembuatan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada sejumlah pemerintah desa.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, oknum tersebut disebut masih aktif menjalankan tugas sebagai pendamping desa di Kecamatan Abung Tengah. Ia diduga memungut biaya hingga puluhan juta rupiah untuk penyusunan dokumen perencanaan desa.

“Sudah jadi langganan oknum itu. Dia yang membuatkan RKPDes dan APBDes di beberapa desa di Kecamatan Abung Tengah. Tarifnya bisa sampai puluhan juta rupiah,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (7/8/2026).

Baca Juga  Dari Tangan Petani, Harapan Baru untuk Hutan Lampung Mulai Tumbuh

Sumber menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara sistematis. Bahkan, menurut informasi yang diterima media ini, terdapat dugaan oknum tersebut memperoleh dukungan dari pihak tertentu sehingga praktik tersebut terus berjalan. Namun, informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Padahal, dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Pendamping Desa Profesional, pendamping desa dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam pelaksanaan tugas pendampingan.

Sejatinya, pendamping desa memiliki tugas memberikan fasilitasi, pendampingan, serta penguatan kapasitas pemerintah desa, bukan mengambil alih penyusunan dokumen desa dengan imbalan tertentu.

Baca Juga  Dari Sumur Bor hingga Bola, PTPN IV Regional 7 Hadir untuk Warga Bekri

Media ini telah berupaya menghubungi oknum Pendamping Desa berinisial NN melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan dan klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban meski pesan telah terkirim.

Media ini juga akan meminta konfirmasi kepada Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Lampung Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak Kecamatan Abung Tengah guna memperoleh penjelasan terkait dugaan tersebut.(Rud)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan