Bandar Lampung — Babak baru penegakan hukum di Lampung kembali menyita perhatian publik. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa malam, 28 April 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI).

Penahanan dilakukan tak lama setelah status tersangka disematkan. Arinal tampak digiring menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di halaman Kejati sekitar pukul 20.00 WIB.

Momen itu menjadi simbol kontras dari figur yang pernah memegang kendali pemerintahan provinsi, kini harus berhadapan langsung dengan jerat hukum.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar. Angka fantastis tersebut menambah daftar panjang kasus korupsi sektor energi dan BUMD yang selama ini rawan disalahgunakan.

Baca Juga  Di Balik Layanan Paspor, Imigrasi dan KWRI Lampung Bangun Jembatan Informasi untuk Masyarakat

Sumber di internal penegak hukum menyebut, penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan pemanfaatan dana PI yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Penahanan Arinal juga menjadi jawaban atas spekulasi publik setelah yang bersangkutan sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.(Yusuf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan