PT LEB: Siapa Untung, Siapa Jadi Tumbal?

Bandar Lampung – Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung membacakan tuntutan terhadap tiga mantan petinggi perusahaan daerah tersebut.
Namun, bukan hanya besaran tuntutan yang menjadi perhatian publik. Perbedaan mencolok antara tuntutan terhadap para terdakwa justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar, yakni siapa yang sebenarnya diuntungkan dan siapa yang justru menjadi pihak yang paling dibebani dalam perkara bernilai ratusan miliar rupiah ini?
Mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, dituntut 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,31 miliar. Sementara mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dituntut 9 tahun penjara dengan uang pengganti Rp4,10 miliar.

Di sisi lain, mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, hanya dituntut 4 tahun penjara setelah statusnya sebagai justice collaborator dikabulkan oleh jaksa.
Perbedaan tuntutan tersebut langsung menjadi sorotan.
Terlebih, Heri Wardoyo selama persidangan menjadi saksi kunci yang mengungkap berbagai dugaan aliran dana kepada sejumlah tokoh politik dan pejabat yang disebut berkaitan dengan proses revisi regulasi serta dukungan politik.
Melalui kesaksiannya, Heri bahkan menyeret nama sejumlah tokoh penting di Lampung, termasuk mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian selama proses persidangan berlangsung.
Namun kubu Budi Kurniawan menilai kesaksian tersebut tidak sepenuhnya didukung bukti yang kuat. Penasihat hukum Budi, Yunandar, menyebut banyak keterangan yang disampaikan Heri Wardoyo mengandung kejanggalan dan tidak sesuai logika.
Menurutnya, jaksa terlalu bergantung pada keterangan seorang justice collaborator tanpa menguji secara mendalam konsistensi dan validitas seluruh pernyataan yang disampaikan di persidangan.
Tak hanya mempersoalkan kesaksian Heri, pihak terdakwa juga menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara. Mereka mempertanyakan mengapa penyidikan tidak diperluas hingga menelusuri seluruh proses sejak awal pembentukan PT LEB dan penyertaan modal yang terjadi pada periode sebelumnya.
Pertanyaan itu semakin menguat setelah muncul tudingan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Kubu terdakwa menilai masih ada sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perjalanan PT LEB namun belum tersentuh proses hukum.
Di sisi lain, jaksa berpendapat tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, tingkat keterlibatan, serta sikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.
Status Heri Wardoyo sebagai justice collaborator menjadi alasan utama adanya perbedaan tuntutan. Dalam sistem peradilan pidana, seorang pelaku yang membantu mengungkap keterlibatan pihak lain memang dapat memperoleh pertimbangan khusus.
Meski demikian, polemik belum berhenti. Publik kini menunggu bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang akan menilai seluruh fakta persidangan, termasuk kesaksian para saksi, keterangan ahli, dokumen, serta argumentasi yang disampaikan masing-masing pihak.
Kasus PT LEB bukan lagi sekadar perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum, kredibilitas justice collaborator, serta keberanian aparat dalam menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati manfaat dari kebijakan dan pengelolaan dana tersebut.
Pada akhirnya, pertanyaan yang kini bergema di ruang publik Lampung bukan hanya soal berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan hakim.
Pertanyaan yang lebih besar adalah yakni siapa yang sebenarnya diuntungkan dari skandal PT LEB, dan siapa yang akhirnya harus menanggung beban paling berat dalam perkara ini?. (Wanda/Usuf)


