Bandar Lampung – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Bangunan Pemerintah Kota Bandar Lampung menemukan tujuh bangunan melanggar aturan, termasuk rumah dan kandang ayam yang berdiri di atas aliran drainase. Satgas yang dibentuk langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, ini telah menyasar lima kecamatan sejak Senin, 3 Maret 2025.
Ketua Satgas Penertiban Bangunan, Antoni, mengatakan bahwa pihaknya setiap hari menyusuri sungai untuk menindak bangunan yang menghambat aliran air.
“Berdasarkan perintah Ibu Wali Kota Bunda Eva, setiap hari kami berkeliling menyusuri sungai. Hasilnya, ada tujuh pelanggaran seperti rumah dan kandang ayam yang berdiri di atas drainase,” ujar Antoni, Jumat (7/3/2025).
Ia menambahkan bahwa salah satu penyebab banjir di Bandar Lampung adalah penyempitan sungai akibat bangunan liar yang berdiri di atas drainase. Oleh karena itu, pemilik bangunan diminta untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar, dengan pengawasan dari camat dan lurah setempat.
Camat Way Halim, Darwono, mengungkapkan bahwa Satgas telah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan yang melanggar garis sempadan sungai.
“Di Jalan Panorama 1 kemarin, ada bangunan yang melanggar. Keesokan harinya, pemiliknya langsung membongkar bangunan tersebut,” jelas Darwono.
Ia menegaskan bahwa dalam proses penertiban, Satgas lebih mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya membangun di atas aliran sungai.
“Kami mengedepankan edukasi dan pendekatan agar masyarakat memahami dampak buruk dari pembangunan di atas sungai dan bersedia membongkar bangunannya sendiri,” tutup Darwono.(Ridho)





