Bandar Lampung — Penggunaan anggaran lebih dari Rp3 miliar untuk Pegawai Tenaga Khusus (PTK) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung menuai sorotan publik. Temuan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai proses penunjukan PTK tidak melalui mekanisme seleksi terbuka.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Terlebih, sejumlah nama yang masuk dalam daftar PTK disebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan aparatur sipil negara (ASN), aktivis LSM, hingga mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para PTK ini mengisi berbagai bidang strategis di lingkungan Pemkot. Struktur penugasannya pun cukup luas, mulai dari sektor ekonomi, pemerintahan, hingga teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga  Pemkot Optimistis Layanan RSUD Dadi Tjokrodipo Meningkat Usai Dikunjungi Wapres

Adapun rincian penugasan PTK khusus tersebut meliputi:
-Koordinator bidang ekonomi, keuangan dan PAD: 1 orang
-Koordinator bidang pembangunan, transportasi, infrastruktur, pelayanan publik, ketentraman dan ketertiban: 1 orang
-Koordinator bidang pemerintahan, politik, hukum, hubungan antar lembaga: 1 orang
-Koordinator bidang pendidikan, kebudayaan, keagamaan, teknologi informasi, komunikasi dan media: 1 orang
-PTK khusus bidang ekonomi, keuangan dan sosial: 16 orang
-PTK khusus bidang hubungan antar lembaga: 12 orang
-PTK khusus bidang kesehatan dan keluarga berencana: 3 orang
-PTK khusus bidang ketentraman dan ketertiban: 4 orang
-PTK khusus bidang pembangunan, transportasi, infrastruktur dan pelayanan publik: 5 orang
-PTK khusus bidang pemerintahan, politik dan hukum: 30 orang
-PTK khusus bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata dan keagamaan: 7 orang
-PTK khusus bidang teknologi informasi, komunikasi dan media: 4 orang

Baca Juga  Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung

Penunjukan puluhan PTK tersebut disebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Eva Dwiana tanpa proses seleksi terbuka yang transparan.

BPK juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait tugas pokok dan fungsi serta indikator kinerja dari para PTK tersebut. Hal ini memunculkan keraguan publik terhadap efektivitas penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Sejumlah kalangan mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera memberikan penjelasan terbuka, termasuk dasar hukum penunjukan, mekanisme kerja, hingga hasil kerja yang telah dicapai para PTK.

Tak hanya itu, desakan juga menguat agar aparat penegak hukum turut melakukan penelusuran jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Seperti Pengamat pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko. Ia mengatakan, mengangkat 85 orang sebagai PTK Khusus bukan hanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan pembangkangan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran, tetapi senyatanya telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga  Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Lokasi Banjir di Panjang, Soroti Drainase Tertutup di Area Pelindo

“Pansus DPRD Kota Bandarlampung selayaknya merekomendasikan kasus pengangkatan 85 PTK Khusus ini ke ranah hukum,” kata Gunawan Handoko.

Ia berharap, aparat penegak hukum ,Polda maupun Kejati Lampung, untuk menyikapi temuan BPK tersebut dengan melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan.(Suf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan