RSUDAM Bantah Ada Penyimpangan Anggaran Alkes Rp10,24 Miliar, Sebut Hanya Kendala Transisi Sistem SIPD

Bandar Lampung-Manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi resmi terkait penganggaran alat kesehatan (alkes) senilai Rp10,24 miliar dalam APBD Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi sorotan sejumlah pihak.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Humas RSUDAM Lampung Desy Yuanita pada Senin (16/6/2026), pihak rumah sakit menegaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan anggaran maupun kerugian negara dalam pengadaan alat kesehatan tersebut.
Perbedaan klasifikasi akun belanja disebut terjadi akibat masa transisi penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara nasional.
Desy menjelaskan, pengesahan APBD 2024 dilakukan pada akhir Juli 2023, bertepatan dengan proses migrasi dari sistem lama SIPKD menuju SIPD penuh sesuai amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Pada saat itu, kata dia, menu kode rekening untuk belanja modal alat kesehatan belum tersedia secara optimal dalam aplikasi SIPD. Untuk menghindari kegagalan input yang berpotensi menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pengadaan alkes kemudian dimasukkan ke dalam akun belanja barang dan jasa yang telah aktif pada sistem.
“Langkah tersebut merupakan solusi teknis sementara agar kebutuhan alat kesehatan yang sangat vital bagi pelayanan rumah sakit tetap dapat dianggarkan dan direalisasikan,” jelasnya.
RSUDAM juga menegaskan bahwa seluruh alat kesehatan yang diadakan telah tercatat sebagai aset tetap Pemerintah Provinsi Lampung sesuai ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010.
Menurut manajemen, substansi penggunaan anggaran tetap sesuai peruntukan meskipun terjadi penyesuaian pada klasifikasi akun akibat kendala sistem.
“Seluruh alat kesehatan telah diverifikasi, divalidasi, dan dicatat secara resmi sebagai aset pemerintah daerah serta saat ini digunakan untuk pelayanan pasien,” tegasnya.
Selain itu, pihak rumah sakit memastikan proses pengadaan tersebut telah melalui berbagai mekanisme pengawasan dan audit. Pengawasan dilakukan baik oleh pihak internal maupun eksternal.
Untuk pengawasan internal dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal (SPI), sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
RSUDAM menyebut bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian penempatan akun belanja akibat kendala sistemik, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme jurnal koreksi dan rekonsiliasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan.
Terkait keterbukaan informasi, RSUDAM menegaskan siap memberikan akses informasi kepada masyarakat melalui mekanisme resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Namun demikian, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa dokumen hasil audit internal tidak dapat dipublikasikan secara rinci karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anggaran Rp10,24 miliar tersebut tidak hilang dan tidak disalahgunakan. Seluruhnya telah terwujud dalam bentuk alat kesehatan yang saat ini aktif digunakan untuk melayani pasien rujukan di Provinsi Lampung,” tutupnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen RSUDAM terhadap transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Lampung.(**)




