Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menjelaskan alasan peserta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang telah terdaftar, tervalidasi, dan masuk proses seleksi tidak diperkenankan mencabut berkas untuk berpindah ke sekolah lain.
Menurut Thomas, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi hak calon peserta didik, melainkan untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam petunjuk teknis SPMB.
“Ketentuan bahwa berkas yang telah masuk sistem dan diproses dalam perangkingan tidak dapat dicabut adalah upaya menjaga objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh calon murid,” ujar Thomas Americo, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi objektivitas, seluruh peserta harus mengikuti mekanisme yang sama sejak pendaftaran hingga penetapan hasil. Jika peserta diperbolehkan mencabut berkas setelah masuk perangkingan, maka komposisi peserta akan berubah dan berpotensi memengaruhi hasil seleksi peserta lain.
Dari aspek transparansi, sistem SPMB menampilkan posisi dan peringkat peserta berdasarkan data yang masuk. Perubahan data akibat pencabutan dan perpindahan berkas secara terus-menerus dinilai dapat membuat masyarakat sulit memahami proses seleksi serta memunculkan persepsi ketidakjelasan.
Sementara dari sisi akuntabilitas, hasil seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Thomas, apabila peserta dapat keluar-masuk sistem saat proses perangkingan berlangsung, konsistensi data akan sulit dijaga dan hasil seleksi menjadi lebih sulit dijelaskan kepada publik.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam pelaksanaan SPMB. Jika pencabutan berkas diperbolehkan setelah seleksi berjalan, peserta yang memiliki akses informasi lebih cepat atau pendampingan lebih baik berpotensi memperoleh keuntungan dibanding peserta lain.
“Ini justru dapat menimbulkan ketidakadilan karena tidak semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengubah strategi pendaftaran ketika proses seleksi sedang berlangsung,” katanya.
Selain itu, kebijakan tersebut diterapkan tanpa membedakan latar belakang peserta. Menurut Thomas, aturan berlaku sama bagi seluruh calon murid tanpa memandang asal sekolah, agama, suku, status sosial, maupun kondisi ekonomi.
“Tidak ada perlakuan khusus kepada kelompok tertentu karena semua peserta tunduk pada ketentuan yang sama,” tegasnya.
Disdikbud Lampung berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga proses penerimaan murid baru yang tertib, konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasil seleksi benar-benar mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh peserta.(Red)





