Bandar Lampung-Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan kinerja progresif dalam pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 2026. Namun di balik capaian tersebut, data kemantapan jalan tahun 2025 justru mengungkap persoalan mendasar: ketimpangan terbesar berada pada jalan kabupaten/kota.

Berdasarkan data resmi, tingkat kemantapan jalan nasional mencapai 92,32 persen, jalan provinsi 79,79 persen, sementara jalan kabupaten/kota tertinggal jauh di angka 48,30 persen. Fakta ini menegaskan bahwa kualitas jalan terbaik berada pada kewenangan pusat dan provinsi, sedangkan daerah kabupaten/kota masih menghadapi pekerjaan rumah besar.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung bergerak cepat. Di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, program perbaikan jalan tahun 2026 ditargetkan menyentuh hampir 200 kilometer ruas jalan. Ambisi ini diarahkan untuk meningkatkan kemantapan jalan provinsi dari sekitar 75 persen pada 2025 menjadi 86 persen di tahun ini.

Baca Juga  Menjaga Lampung Lewat Satu Hari

Sejumlah proyek strategis bahkan telah dimulai sejak awal April 2026. Di antaranya ruas Kalirejo–Bangunrejo sepanjang 5,53 km dengan anggaran Rp57,75 miliar, Padang Ratu–Kalirejo sepanjang 6,5 km senilai Rp66,69 miliar, serta Padang Ratu–Pekurun Udik sepanjang 3,5 km dengan nilai Rp38,39 miliar. Total investasi di satu kawasan ini saja mencapai Rp162,93 miliar.

Tak berhenti di situ, melalui Dinas Bina Marga, Pemprov Lampung juga menangani 62 ruas jalan di seluruh wilayah sebagai bagian dari strategi memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Program ini dirancang bertahap hingga akhir tahun dengan penekanan pada kualitas konstruksi dan daya tahan jalan.

Capaian provinsi ini selaras dengan data kemantapan jalan 2025 yang menunjukkan kondisi relatif baik di berbagai wilayah. Lampung Timur mencatat 95,85 persen, Pesisir Barat 95,22 persen, Lampung Utara 93,58 persen, Pesawaran 92,09 persen, Lampung Selatan 91,92 persen, bahkan Kota Bandar Lampung mencapai 100 persen.

Baca Juga  Tiga Jam Bersama Gubernur Lampung

Namun kontras tajam terlihat pada jalan kabupaten/kota. Sejumlah daerah masih berada di bawah 50 persen, seperti Lampung Tengah 42,81 persen, Lampung Utara 44,25 persen, Tanggamus 44,16 persen, hingga Tulang Bawang yang hanya 20,28 persen dan Way Kanan 24,07 persen. Bahkan Mesuji tercatat di angka 29,35 persen.
Kesenjangan ini menegaskan satu hal penting: persoalan utama infrastruktur jalan di Lampung saat ini bukan terletak pada provinsi, melainkan pada pemerintah kabupaten/kota.

Perlu dipahami, kewenangan jalan kabupaten/kota sepenuhnya berada di tangan bupati dan wali kota. Dengan demikian, ketika masyarakat menemukan jalan rusak di wilayah tersebut, tanggung jawabnya tidak berada pada pemerintah provinsi.

Langkah agresif Pemprov Lampung telah memberikan fondasi kuat bagi pembangunan daerah. Namun tanpa komitmen yang sejalan dari pemerintah kabupaten/kota, ketimpangan infrastruktur akan terus melebar dan berpotensi menghambat pemerataan pembangunan di Lampung.(Herwanda Pratama)

Baca Juga  Dari Kabid ke Kadis, Seberapa Kuat Rekam Jejak Zimmi Skil?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan