BANDAR LAMPUNG – Kesaksian Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, membuka satu demi satu cerita mengenai asal-usul aset keluarga.

Namun, alih-alih menutup pertanyaan, keterangannya justru menghadirkan ruang baru bagi majelis hakim untuk menelusuri jejak uang di balik kepemilikan sejumlah harta.

Sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (30/6/2026), itu menjadi momen pertama Nanda memberikan kesaksian. Karena masih menjalani perawatan, ia hadir melalui sambungan Zoom.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah rumah di Gang Bukit, Bandar Lampung, senilai sekitar Rp1,5 miliar. Menurut Nanda, rumah tersebut dibeli dari tiga sumber dana. Sebesar Rp550 juta berasal dari Dendi Ramadhona, sedangkan sisanya berasal dari ayah mertua dan kakak iparnya.

Namun, ketika ditanya mengenai kepemilikan rumah tersebut, Nanda mengaku tidak mengetahui secara pasti. Yang ia pahami, ayah mertuanya ingin seluruh anak, menantu, dan cucu tinggal berdekatan.

Baca Juga  Di Ujung Kekuasaan Daerah

Keterangan itu menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang tengah diuji majelis hakim. Dalam perkara TPPU, asal-usul dana dan hubungan seseorang dengan aset menjadi aspek penting untuk menilai apakah suatu harta memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Penelusuran kemudian bergeser ke aset lain. Nanda menjelaskan rumah yang kini ditempatinya merupakan warisan dari orang tuanya. Sementara beberapa bidang tanah atas namanya disebut sebagai pemberian suaminya. Adapun aset yang tercatat atas nama pihak lain, ia mengaku tidak mengetahui karena tidak pernah diberi penjelasan oleh Dendi.
“Saya percaya kepada suami saya. Semua urusan keuangan dipegang suami,” kata Nanda di hadapan majelis hakim.

Sorotan berikutnya datang dari Jaksa Penuntut Umum yang membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nanda pada 2019 dengan laporan sebelum ia dilantik menjadi Bupati Pesawaran pada 2024. Perbedaan data tersebut juga mengundang pertanyaan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto yang menilai sejumlah aset yang muncul dalam persidangan tidak tercantum dalam laporan kekayaan.

Baca Juga  Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat PPDB 2026

Nanda menjawab singkat. Ia mengaku hanya mengikuti arahan suaminya ketika mengisi LHKPN karena saat itu Dendi masih menjabat sebagai Bupati Pesawaran.

Selain aset tidak bergerak, persidangan juga menyinggung penyitaan tas bermerek, logam mulia, cincin, dan gelang. Nanda memohon agar barang yang dimilikinya sebelum menikah dikembalikan. Ia juga meminta cincin dan gelang yang menjadi mahar pernikahan tidak ikut disita.

Menurutnya, sebagian tas merupakan barang imitasi, sedangkan yang asli adalah hadiah ulang tahun maupun hadiah ulang tahun pernikahan dari suami, ayah mertua, dan kakak iparnya.

Majelis hakim menegaskan seluruh barang sitaan akan dipilah berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, untuk menentukan mana yang merupakan harta sah dan mana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Di penghujung sidang, suasana berubah emosional. Dendi Ramadhona yang duduk sebagai terdakwa tidak mengajukan pertanyaan kepada istrinya. Ia justru menyampaikan pesan bahwa dirinya bersyukur masih bisa bertemu meski hanya melalui layar, sembari berharap cobaan yang mereka hadapi menjadi pelajaran.
Ucapan itu membuat Dendi beberapa kali mengusap air mata. Di layar Zoom, Nanda tampak menahan tangis dengan suara bergetar.

Baca Juga  Purnama Wulan Sari Mirza Berkomitmen Kembangkan UMKM Lampung

Meski persidangan berakhir dengan suasana haru, substansi perkara belum selesai. Penjelasan mengenai asal-usul rumah miliaran rupiah, kepemilikan aset, hingga perbedaan laporan harta masih akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang akan diuji majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.(Usuf)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan